Mengenal Instrumen Hukum HAM Internasional: Deklarasi, Kovenan, dan Konvensi PBB

Artikel5 Dilihat

modulajarku.com – Perlindungan hak asasi manusia tidak hanya menjadi tanggung jawab masing-masing negara. Dalam perkembangan hukum modern, masyarakat internasional juga membangun berbagai aturan dan kesepakatan untuk memastikan bahwa hak dasar manusia dihormati di seluruh dunia.

Aturan dan dokumen tersebut dikenal sebagai instrumen hukum HAM internasional.

Instrumen HAM internasional merupakan dokumen yang memuat prinsip, standar, kewajiban, dan mekanisme perlindungan hak asasi manusia. Dokumen tersebut dapat berbentuk deklarasi, kovenan, konvensi, protokol, maupun instrumen hukum internasional lainnya.

Keberadaan instrumen tersebut penting karena memberikan pedoman bagi negara dalam menyusun kebijakan, membentuk peraturan, dan menjalankan kewajiban perlindungan HAM.

Salah satu organisasi internasional yang berperan besar dalam pengembangan instrumen HAM adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948

Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia merupakan salah satu dokumen paling berpengaruh dalam sejarah perlindungan HAM.

Dokumen ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III).

DUHAM terdiri atas 30 pasal yang mengatur berbagai hak dasar manusia, antara lain:

  • Hak hidup dan kebebasan.
  • Hak memperoleh perlindungan hukum.
  • Hak bebas dari penyiksaan.
  • Hak atas kebebasan berpikir dan beragama.
  • Hak menyampaikan pendapat.
  • Hak memperoleh pendidikan.
  • Hak bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak.
  • Hak berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.

DUHAM menjadi standar internasional yang menginspirasi lahirnya berbagai perjanjian HAM berikutnya.

Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa DUHAM berbentuk deklarasi, bukan traktat internasional yang dengan sendirinya mengikat negara seperti perjanjian yang telah diratifikasi. Meskipun demikian, kedudukannya sangat berpengaruh dalam perkembangan hukum HAM internasional.

2. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)

ICCPR merupakan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diadopsi PBB pada 16 Desember 1966.

Kovenan ini memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu yang berkaitan dengan kebebasan dan partisipasi dalam kehidupan politik.

Beberapa hak yang diatur dalam ICCPR antara lain:

  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak bebas dari penyiksaan.
  3. Hak bebas dari perbudakan.
  4. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi.
  5. Hak memperoleh peradilan yang adil.
  6. Hak atas kebebasan berpikir dan beragama.
  7. Hak menyampaikan pendapat.
  8. Hak berkumpul secara damai.
  9. Hak berpartisipasi dalam pemerintahan.
  10. Hak memperoleh perlindungan yang setara di hadapan hukum.

ICCPR juga memiliki mekanisme pemantauan melalui Human Rights Committee atau Komite HAM PBB.

Indonesia telah mengesahkan ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 pada 28 Oktober 2005.

Dengan pengesahan tersebut, Indonesia memiliki kewajiban internasional untuk menghormati dan melaksanakan ketentuan kovenan sesuai ruang lingkupnya.

Baca juga: Macam-Macam Hak Asasi Manusia dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

3. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)

Selain hak sipil dan politik, masyarakat juga membutuhkan perlindungan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Kebutuhan tersebut menjadi salah satu dasar lahirnya International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).

Kovenan ini diadopsi pada 16 Desember 1966 dan mengatur berbagai hak yang berkaitan dengan kesejahteraan manusia.

Beberapa hak yang tercakup di dalamnya adalah:

  • Hak memperoleh pekerjaan.
  • Hak mendapatkan kondisi kerja yang adil.
  • Hak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja.
  • Hak atas jaminan sosial.
  • Hak memperoleh standar kehidupan yang layak.
  • Hak mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Hak memperoleh pendidikan.
  • Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya.

Pelaksanaan kewajiban negara berdasarkan ICESCR pada umumnya dilakukan secara bertahap melalui langkah-langkah yang konkret dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal. Namun, kewajiban tertentu, termasuk larangan diskriminasi, tetap harus diperhatikan sejak awal.

Indonesia mengesahkan ICESCR melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

4. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW)

CEDAW merupakan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang diadopsi PBB pada 18 Desember 1979.

Instrumen ini bertujuan memperkuat perlindungan hak perempuan dan memastikan mereka mendapatkan kesempatan yang setara dalam berbagai bidang kehidupan.

CEDAW mencakup sejumlah persoalan, seperti:

  • Kesetaraan perempuan dalam bidang pendidikan.
  • Kesempatan bekerja dan memperoleh penghasilan.
  • Partisipasi dalam kehidupan politik.
  • Kesetaraan dalam kehidupan keluarga.
  • Perlindungan dari diskriminasi.
  • Kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan.

Indonesia mengesahkan CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Keberadaan konvensi ini menjadi landasan penting bagi upaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan.

5. Convention on the Rights of the Child (CRC)

Convention on the Rights of the Child merupakan Konvensi Hak-Hak Anak yang diadopsi PBB pada 20 November 1989.

Konvensi ini menegaskan bahwa anak merupakan individu yang mempunyai hak dan membutuhkan perlindungan khusus karena kondisi perkembangan dan usianya.

CRC mencakup empat prinsip umum yang sering digunakan dalam memahami perlindungan hak anak, yaitu:

  1. Non-diskriminasi.
  2. Kepentingan terbaik bagi anak.
  3. Hak untuk hidup, bertahan hidup, dan berkembang.
  4. Penghormatan terhadap pandangan anak.

Hak anak yang dilindungi antara lain hak memperoleh identitas, pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta perlindungan dari eksploitasi.

Indonesia mengesahkan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Baca juga: 7 Prinsip Dasar Hak Asasi Manusia yang Menjadi Fondasi Keadilan dan Kesetaraan

6. Convention against Torture (CAT)

Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment merupakan konvensi yang bertujuan mencegah penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

Konvensi ini diadopsi pada 10 Desember 1984.

CAT menegaskan pentingnya tindakan pencegahan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap praktik penyiksaan.

Instrumen ini juga menempatkan tanggung jawab pada negara untuk memastikan bahwa aparat maupun pihak yang berada dalam pengawasannya tidak melakukan penyiksaan.

Indonesia mengesahkan CAT melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

7. Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD)

CRPD merupakan Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang diadopsi PBB pada 13 Desember 2006.

Konvensi ini bertujuan memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati seluruh hak asasi manusia secara setara dengan orang lain.

Perlindungan yang diatur mencakup:

  • Kesetaraan dan non-diskriminasi.
  • Aksesibilitas fasilitas publik.
  • Pendidikan inklusif.
  • Kesempatan bekerja.
  • Akses terhadap pelayanan kesehatan.
  • Partisipasi dalam kehidupan politik dan sosial.
  • Penghormatan terhadap martabat dan kemandirian.

Indonesia mengesahkan CRPD melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.

Instrumen ini mendorong perubahan pendekatan terhadap disabilitas, dari sekadar melihat kondisi individu menuju penghapusan hambatan sosial dan lingkungan yang menghalangi partisipasi setara.

Tabel Ringkasan Instrumen HAM Internasional

Berikut ringkasan sejumlah instrumen penting yang perlu diketahui:

InstrumenTahun diadopsiFokus utama
DUHAM1948Standar umum HAM universal
ICCPR1966Hak sipil dan politik
ICESCR1966Hak ekonomi, sosial, dan budaya
CEDAW1979Penghapusan diskriminasi perempuan
CAT1984Pencegahan penyiksaan
CRC1989Perlindungan hak anak
CRPD2006Hak penyandang disabilitas

Tahun yang tercantum adalah tahun pengadopsian instrumen di tingkat internasional, bukan tahun pengesahan oleh Indonesia.

Bagaimana Instrumen HAM Internasional Berlaku di Indonesia?

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerima dan mengesahkan sejumlah instrumen HAM internasional.

Pengesahan perjanjian internasional memberikan dasar bagi Indonesia untuk melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian tersebut.

Dalam penerapannya, pemerintah perlu menyesuaikan peraturan nasional, kebijakan publik, dan praktik kelembagaan agar sejalan dengan kewajiban internasional yang telah diterima.

Beberapa contoh pengesahan instrumen HAM internasional oleh Indonesia adalah:

Peraturan IndonesiaInstrumen yang disahkan
UU No. 7 Tahun 1984CEDAW
UU No. 5 Tahun 1998CAT
Keppres No. 36 Tahun 1990CRC
UU No. 11 Tahun 2005ICESCR
UU No. 12 Tahun 2005ICCPR
UU No. 19 Tahun 2011CRPD

Perlu dibedakan bahwa deklarasi, konvensi, dan kovenan mempunyai karakter hukum yang tidak selalu sama. Status pengesahan dan kewajiban masing-masing negara juga perlu diperiksa berdasarkan dokumen resminya.

Mengapa Instrumen Hukum HAM Internasional Penting?

Instrumen hukum HAM internasional memiliki beberapa fungsi penting.

Pertama, menjadi standar perlindungan. Dokumen internasional membantu menentukan hak dasar yang perlu dihormati dan dilindungi.

Kedua, menjadi pedoman bagi pemerintah. Negara mempunyai acuan dalam menyusun peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM.

Ketiga, mendorong pertanggungjawaban. Pelaksanaan kewajiban HAM dapat dipantau melalui mekanisme internasional yang berlaku.

Keempat, memperkuat perlindungan kelompok rentan. Instrumen khusus memberikan perhatian terhadap kelompok yang membutuhkan perlindungan lebih besar, seperti anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.

Kelima, membangun kerja sama internasional. Negara dapat bekerja sama dalam mencegah dan menangani berbagai persoalan HAM lintas batas.

Baca juga: Sejarah Hak Asasi Manusia: Dari Perjuangan Kebebasan hingga Deklarasi Universal PBB 1948

Kesimpulan

Instrumen hukum HAM internasional merupakan landasan penting dalam membangun sistem perlindungan hak manusia secara global.

Beberapa instrumen utama yang perlu diketahui adalah DUHAM, ICCPR, ICESCR, CEDAW, CRC, CAT, dan CRPD.

Setiap instrumen mempunyai fokus perlindungan yang berbeda, tetapi semuanya memiliki tujuan yang saling berkaitan, yaitu menjaga martabat, kebebasan, kesetaraan, dan kesejahteraan manusia.

Bagi Indonesia, pemahaman terhadap instrumen tersebut penting karena sejumlah ketentuannya telah diterima melalui pengesahan perjanjian internasional dan menjadi bagian dari kewajiban negara.

Sumber Referensi:

  1. PBB, Universal Declaration of Human Rights.
  2. OHCHR, International Human Rights Law.
  3. PBB, Core Documents.
  4. JDIH BPK RI, UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang ICESCR.
  5. JDIH BPK RI, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang ICCPR.
  6. PBB, Konvensi-Konvensi Hak Asasi Manusia.