Sejarah Hak Asasi Manusia: Dari Perjuangan Kebebasan hingga Deklarasi Universal PBB 1948

Artikel14 Dilihat

modulajarku.com – Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir. Hak tersebut dimiliki tanpa memandang perbedaan suku, agama, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kebangsaan, status sosial, maupun latar belakang kehidupan.

Saat ini, HAM menjadi salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan negara demokratis. Hak untuk hidup, memperoleh pendidikan, menyampaikan pendapat, mendapatkan perlindungan hukum, dan menjalankan keyakinan merupakan beberapa contoh hak yang harus dihormati.

Namun, pemahaman mengenai HAM tidak terbentuk dalam waktu singkat. Konsep ini berkembang melalui perjalanan sejarah yang panjang, termasuk perjuangan masyarakat menghadapi perbudakan, penindasan, diskriminasi, dan kekuasaan yang sewenang-wenang.

Untuk memahami kedudukan HAM pada masa sekarang, penting untuk mengetahui bagaimana gagasan mengenai hak manusia berkembang dari masa ke masa.

1. Gagasan Perlindungan Hak Manusia pada Masa Kuno

Pada masa peradaban kuno, masyarakat telah mengenal berbagai aturan yang mengatur hubungan antarmanusia. Beberapa peradaban memiliki ketentuan mengenai keadilan, perlindungan masyarakat, kepemilikan, dan tanggung jawab sosial.

Salah satu contoh yang sering dibahas adalah Kitab Undang-Undang Hammurabi dari Babilonia. Kumpulan aturan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kuno telah berusaha menciptakan ketertiban melalui hukum.

Selain itu, berbagai tradisi pemikiran dan ajaran moral dari sejumlah peradaban juga membicarakan nilai keadilan, penghormatan terhadap sesama, dan tanggung jawab manusia.

Meskipun demikian, aturan pada masa tersebut belum dapat disamakan dengan konsep HAM modern. Hak seseorang masih sering dipengaruhi kedudukan sosial, jenis kelamin, status warga negara, dan kelompok masyarakat tempat ia berasal.

Dengan demikian, masa kuno dapat dipahami sebagai bagian dari perkembangan gagasan tentang keadilan, bukan sebagai periode ketika HAM universal telah diakui sepenuhnya.

2. Magna Carta Tahun 1215: Pembatasan Kekuasaan Penguasa

Salah satu tonggak penting dalam perkembangan sejarah HAM adalah lahirnya Magna Carta pada tahun 1215 di Inggris.

Magna Carta merupakan dokumen yang memuat kesepakatan antara Raja John dan kelompok bangsawan Inggris. Dokumen ini muncul akibat konflik mengenai kekuasaan kerajaan, pajak, dan perlakuan penguasa terhadap para bangsawan.

Salah satu nilai penting Magna Carta adalah pengakuan bahwa kekuasaan raja tidak sepenuhnya tanpa batas. Penguasa juga harus tunduk pada ketentuan hukum tertentu.

Dokumen ini kemudian sering dipandang sebagai salah satu sumber inspirasi perkembangan prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang.

Walaupun pada awalnya perlindungannya belum berlaku bagi seluruh masyarakat, Magna Carta memberikan sumbangan penting bagi perkembangan gagasan pembatasan kekuasaan.

3. Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis

Perkembangan gagasan HAM semakin kuat pada abad ke-18 melalui berbagai gerakan politik dan pemikiran mengenai kebebasan manusia.

Pada tahun 1776, Amerika Serikat mengeluarkan Declaration of Independence atau Deklarasi Kemerdekaan. Dokumen tersebut memuat gagasan bahwa manusia memiliki hak-hak tertentu yang tidak seharusnya dirampas oleh kekuasaan pemerintah.

Selanjutnya, Revolusi Prancis pada tahun 1789 melahirkan Declaration of the Rights of Man and of the Citizen atau Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warga Negara.

Deklarasi tersebut menekankan sejumlah prinsip penting, antara lain:

  • Kebebasan manusia.
  • Persamaan di hadapan hukum.
  • Perlindungan hak milik.
  • Keamanan individu.
  • Perlawanan terhadap penindasan.
  • Kedaulatan rakyat.

Perkembangan tersebut memberikan pengaruh besar terhadap pemikiran politik modern, terutama mengenai hubungan antara individu, negara, hukum, dan kekuasaan.

Meskipun demikian, penerapan prinsip persamaan pada masa itu masih memiliki keterbatasan. Perempuan, masyarakat jajahan, dan kelompok tertentu belum memperoleh perlindungan yang setara.

Baca juga: 7 Prinsip Dasar Hak Asasi Manusia yang Menjadi Fondasi Keadilan dan Kesetaraan

4. Perang Dunia II dan Lahirnya Kesadaran HAM Internasional

Peristiwa Perang Dunia II pada 1939–1945 menjadi salah satu titik balik terbesar dalam sejarah perlindungan HAM.

Perang tersebut menimbulkan penderitaan luar biasa bagi manusia. Pembunuhan massal, penganiayaan, diskriminasi, pemindahan penduduk secara paksa, dan berbagai tindakan kekerasan menunjukkan betapa berbahayanya kekuasaan yang tidak dibatasi oleh penghormatan terhadap martabat manusia.

Setelah perang berakhir, negara-negara di dunia menyadari pentingnya membangun sistem internasional yang dapat mencegah terulangnya kekejaman serupa.

Pada tahun 1945, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi dibentuk. Salah satu tujuan penting organisasi tersebut adalah mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi seluruh manusia.

Pembentukan PBB menjadi langkah penting dalam mengembangkan perlindungan HAM sebagai tanggung jawab masyarakat internasional.

5. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1948

Perkembangan paling berpengaruh dalam sejarah HAM modern terjadi pada 10 Desember 1948.

Pada tanggal tersebut, Majelis Umum PBB mengadopsi Universal Declaration of Human Rights (UDHR), yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Dokumen ini terdiri atas 30 pasal yang menjelaskan berbagai hak dasar manusia, mulai dari hak hidup, kebebasan, persamaan, pendidikan, pekerjaan, hingga perlindungan hukum.

Pasal pertama DUHAM menegaskan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak yang sama.

Kehadiran DUHAM menjadi tonggak penting karena memberikan standar bersama bagi negara-negara di dunia dalam memahami dan melindungi hak manusia.

DUHAM bukan perjanjian internasional yang mengikat secara langsung seperti sebuah traktat. Namun, dokumen ini memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan berbagai konvensi, perjanjian internasional, dan peraturan HAM nasional.

6. Perkembangan Hukum HAM Internasional Setelah 1948

Setelah DUHAM disahkan, perlindungan HAM terus berkembang melalui berbagai instrumen hukum internasional.

Dua dokumen penting yang kemudian disahkan pada tahun 1966 adalah:

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik mengatur hak-hak seperti hak hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak memperoleh peradilan yang adil, dan perlindungan dari penyiksaan.

International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mengatur hak memperoleh pekerjaan, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, serta kehidupan yang layak.

Selain kedua kovenan tersebut, dunia internasional juga mengembangkan berbagai konvensi khusus untuk melindungi perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat lainnya.

7. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Di Indonesia, gagasan mengenai penghormatan terhadap martabat manusia dapat ditemukan dalam nilai-nilai perjuangan kemerdekaan dan dasar negara Pancasila.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat cita-cita untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.

Setelah reformasi 1998, perkembangan hukum HAM mengalami penguatan yang signifikan.

Beberapa tonggak pentingnya adalah:

  1. Tahun 1993: Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
  2. Tahun 1999: Pengesahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  3. Tahun 2000: Penguatan pengaturan HAM melalui perubahan kedua UUD 1945, termasuk penambahan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia.
  4. Tahun 2000: Pengesahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  5. Tahun 2005: Pengesahan ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan ICESCR melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perlindungan HAM di Indonesia terus mengalami perkembangan melalui penguatan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan kelembagaan.

Mengapa Sejarah HAM Penting untuk Dipelajari?

Mempelajari sejarah HAM bukan hanya bertujuan mengetahui tanggal dan peristiwa masa lalu. Pengetahuan tersebut membantu masyarakat memahami alasan mengapa hak manusia perlu dihormati dan dilindungi.

Ada beberapa manfaat mempelajari sejarah HAM:

  • Memahami perjuangan manusia dalam memperoleh kebebasan.
  • Mengetahui dampak buruk diskriminasi dan penindasan.
  • Menumbuhkan kesadaran mengenai persamaan hak.
  • Memahami perkembangan hukum nasional dan internasional.
  • Mendorong sikap menghormati martabat manusia.

Sejarah HAM juga mengajarkan bahwa perlindungan hak manusia tidak dapat hanya mengandalkan dokumen hukum. Diperlukan kesadaran masyarakat, kebijakan pemerintah, dan penegakan hukum yang adil.

Kesimpulan

Sejarah hak asasi manusia merupakan perjalanan panjang perjuangan manusia untuk memperoleh kebebasan, keadilan, persamaan, dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.

Mulai dari perkembangan gagasan keadilan pada masa kuno, Magna Carta tahun 1215, Revolusi Amerika, Revolusi Prancis, hingga Deklarasi Universal HAM tahun 1948, semuanya memberikan kontribusi terhadap terbentuknya pemahaman HAM modern.

Di Indonesia, perlindungan HAM kemudian diperkuat melalui konstitusi, undang-undang, dan pembentukan lembaga khusus. Oleh karena itu, memahami sejarah HAM merupakan langkah awal untuk mempelajari prinsip, jenis, instrumen hukum, dan penegakan HAM dalam kehidupan bernegara.

Sumber Referensi:

  1. Perserikatan Bangsa-Bangsa, Universal Declaration of Human Rights.
  2. United Nations, History of the Declaration.
  3. United Nations, International Human Rights Law: A Short History.
  4. OHCHR, What Are Human Rights?.
  5. JDIH BPK RI, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.